SK Pendirian Program StudiSurat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor DJ.I/423/2007
Tanggal SK Pendirian Program Studi01 November 2007
Penjabat Penandatangan SK Pendirian Program StudiBahrul Hayat, Ph.D
Bulan & Tahun dimulainya Penyelenggaraan Program StudiNovember 2007
Nomor SK Izin OperasionalDj.I/423/2007
Tanggal SK Izin Operasional01 November 2007
Peringkat ( Nilai ) Akreditasi Terakhir301 ( Baik Sekali )
Nomor SK BAN – PT9669/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/XI/2022
Alamat Program StudiJl. IAIN No. 1 Kec. Medan Timur, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
Website Program Studidoktoral-pedi.uinsu.ac.id
Email Program Studiprodis3pedi@uinsu.ac.id

Pada tanggal 19 Nopember 1973, IAIN Sumatera Utara resmi berdiri yang ditandai dengan pembacaan piagam oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Mukti Ali. Pada awal berdirinya, IAIN Sumatera Utara hanya membuka dua Fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah yang berinduk ke IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Fakultas Tarbiyah yang berinduk ke IAIN Imam Bonjol Padang. Kemudian dalam perkembangan berikutnya, dua fakultas di atas menjadi Fakultas yang berdiri sendiri, terpisah dari IAIN Ar-Raniry dan Imam Bonjol. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun akademik 1994/1995 dibuka pula Program Pascasarjana (PPS) jenjang Strata dua (S2) Jurusan Dirasah Islamiyah. Kemudian pada tahun 2004 dibuka pula Program Pascasarjana untuk jenjang strata tiga (S3) dengan dibukanya program studi Hukum Islam. Seiring dengan semakin banyaknya minat para akademisi khususnya dalam bidang pendidikan, maka Pascasarjana sebagai Unit Pengelola Program Studi diberi kewenangan oleh Departemen Agama RI untuk mengelola program studi baru pada jenjang Strata Tiga (S3), yaitu Pendidikan Islam dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor Dj.I/423/2007 yang ditantangani oleh Bahrul Hayat, Ph.D sebagai Pgs. Direktur Jendral pada saat itu.

Program Studi Doktor Pendidikan Islam pada saat ini memiliki tujuan untuk mencetak sarjana Doktor yang mampu melakukan pengembangan ilmu pendidikan, mencetak tenaga-tenaga peneliti di bidang ilmu pendidikan Islam serta melahirkan tenaga pengajar yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas di bidang ilmu pendidikan Islam.

Informasi tentang ajaran Islam pada umumnya diterima masyarakat secara konvensional dari sumber-sumber yang kurang membuka pengembangan keilmuan dan wawasan, sehingga faktanya, ajaran Islam lebih banyak pada aspek ibadah dalam arti sempit (ritual) dan seremonial keagamaan, dibanding aspek sosial (mu’amalah). Akibatnya, keinginan menjadikan agama sebagai landasan etik, dasar motivasi, dinamisator, dan penangkal dampak negatif modernisasi bangsa, baik pada tingkat individual maupun pada tingkat komunal, gagasan pemerintah seperti ditegaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan sulit terwujud. Karena itu diperlukan pembaharuan metode dan kerangka pemikiran tentang ajaran agama dan keberagamaan untuk menciptakan pandangan dunia dan konsep etik yang dinamis dan segar di kalangan umat Islam.

Untuk mencapai tujuan di atas, sesuai dengan persetujuan Dirjen Dikti Depdikbud dan SK. Menag Nomor 285/1994 Jo. 208/1997, Jo. 367/1998 UIN SU, yang ketika itu kelembagaannya masih merupakan IAIN Sumatera Utara memperoleh kewenangan menyeleng-garakan pendidikan strata dua (S2) dalam bidang Dirasah Islamiah (kajian keislaman). Berdasarkan SK. Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI No. DJ.II/128/2004, tanggal 13 Mei 2004 Pascasarjana IAIN Sumatera Utara juga diberi kewenangan membuka Program Doktor (S3) Hukum Islam, dan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/423/2007 Pascasarjana IAIN Sumatera Utara diberi pula kewenangan membuka Program Doktor (S3) dalam bidang Pendidikan Islam. Setelah kelembagaan IAIN Sumatera Utara beralih status menjadi UIN Sumatera Utara Medan pada tahun 2014, di tahun 2015 Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan diberi izin untuk menyelenggarakan Program Doktor Ilmu Hadis. Pemberian kewenangan tersebut memperkuat pengakuan akan keberadaan Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang menjadi Pusat Keunggulan Pengkajian Ilmu-ilmu Keislaman Multi dan Transdisipliner sekaligus meningkatkan perannya dalam rangka menunjang program pembangunan nasional di bidang pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas, kreatif, mandiri, dan religius.